Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat
Advertisement . Scroll to see content

Dear Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:15:00 WIB
Dear Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan
Fanni Aminadia alias Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Instagram/@fanniaminadia )
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41). Polisi masih menunggu surat keterangan dokter jika Fanni baru saja keguguran.

"Sampai saat ini belum dipenuhi (permohonan penangguhan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (23/1/2020).

Iskandar memastikan, keputusan penangguhan penahan merupakan kewenangan penyidik. Tapi dalam hal ini penyidik juga membutuhkan data pendukung.

BACA JUGA: Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat

"Nanti kita tanya lagi kalau penyidik. Kalau beralasan seperti karena baru mengalami keguguran, itu harus menurut keterangan dokter," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut