Dear Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan
SEMARANG, iNews.id - Polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41). Polisi masih menunggu surat keterangan dokter jika Fanni baru saja keguguran.
"Sampai saat ini belum dipenuhi (permohonan penangguhan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (23/1/2020).
Iskandar memastikan, keputusan penangguhan penahan merupakan kewenangan penyidik. Tapi dalam hal ini penyidik juga membutuhkan data pendukung.
BACA JUGA: Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat
"Nanti kita tanya lagi kalau penyidik. Kalau beralasan seperti karena baru mengalami keguguran, itu harus menurut keterangan dokter," ujarnya.