Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Berkedok MLM Ditangkap di Magelang

Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:31:00 WIB
Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Berkedok MLM Ditangkap di Magelang
Terpidana kasus penipuan, Eliza Kartikasari Nur Faizah (rompi oranye) saat menjalani tes cepat di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2020). (Foto: Antara/Sumarwoto)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, pencarian itu disebabkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Eliza tersebut menguatkan putusan pengadilan tinggi, yakni pidana penjara selama 2 tahun.

Dia mengatakan terpidana atas nama Eliza ditemukan pada hari Rabu (30/9/2020), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu perumahan yang masuk wilayah Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Setelah menjalani tes cepat dan melengkapi berkas, Eliza selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas untuk menjalani hukuman.

Terkait dengan keberadaan suami Eliza, Kajari mengatakan pria bernama Triyoni tersebut hingga sekarang masih buron.

"Eliza bercerai dengan suaminya saat dia keluar dari tahanan atau sebelum putusan Mahkamah Agung turun," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut