Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Berkedok MLM Ditangkap di Magelang
PURWOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang terpidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM). Terpidana bernama Eliza Kartikasari Nur Faizah (42) itu masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2010.
"Hari ini, kami berhasil menangkap seorang DPO atas nama Eliza Kartikasari Nur Faizah (42). Terpidana ini (tersangkut) perkara penipuan, Pasal 378 KUHP, disidangkan tahun 2010," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, Rabu (30/9/2020).
Dia mengatakan kasus penipuan tersebut dilakukan Eliza saat menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana. Modus yang dilakukan Eliza yakni dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.
"Yang dijanjikan dari uang Rp7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam downline, dia akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp3,5 juta," katanya.