BNNP DIY Tangkap Kurir Narkoba Asal Aceh yang Bawa 1 Kilogram Sabu
"Sebenarnya ini modus lama dan pernah kami temukan di 2008," ujarnya.
Dia memastikan sabu-sabu yang diamankan merupakan narkotika golongan I. BNNP telah melakukan uji keaslian dan memastikan kandungan methaphetamin.
"Kami akan konsisten melakukan penindakan peredaran narkoba. Setidaknya sabu-sabu ini bisa menyelamatkan 6.000 orang," katanya.
Tersangka sudah mengaku sebagai kurir narkoba. Dia berstatus mahasiswa di Aceh. Namun, barang itu hendak dikirim ke mana pelaku masih bungkam. Sementara handphone tersangka dalam kondisi hang dan akan dilakukan pelacakan.
"Barang itu dibawa dari Sumatera dengan darat," ujarnya.
Tersangka bakal dijerat Pasal114 ayat 2 Undang-undang Nomro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pengakuannya dia baru pertama kali," ucapnya.
Editor: Nani Suherni