Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap
Pada 28 April 2026 dini hari, tim gabungan melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Di lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Polisi mengungkapkan modus pelaku, yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Tabung hasil suntikan kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil.
Dua tersangka yang diamankan adalah KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Brigjen Irhamni menyebut, pengungkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ucapnya.
Dia menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk menelusuri pemodal dan jaringan pelaku.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw