Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Cek Rincian di Seluruh Indonesia
JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi per 18 April 2026. Hal ini diumumkan melalui laman resmi perusahaan.
Harga LPG nonsubsidi untuk tabung 12 kilogram (kg) naik menjadi Rp208.000 untuk harga terendah sampai Rp285.000 per tabung. Sementara, untuk ukuran 5,5 kg, mulai dari Rp100.000 sampai Rp134.000 untuk harga tertinggi.
Adapun untuk tabung 12 kg, harga Rp208.000 hanya berlaku di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam. Sementara, mayoritas penyesuaian harga LPG nonsubdisi menjadi Rp288.000 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat.
Sementara, untuk harga Rp230.000 berlaku di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Bahlil Sebut Negosiasi Pembelian LPG dari Rusia Masih Alot, Ada Apa?
Gas LPG 12 kg dengan harga Rp238.000 berlaku di wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Harga tertinggi penyesuaian LPG 12 kg menjadi sebesar Rp285.000 berlaku di wilayah Maluku dan Jayapura.