Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Masyarakat Berharap Pemerintah Stabilkan Harga
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 10:18:00 WIB
Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 hingga 20 April 2026. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin merinci, sebanyak 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dia menjelaskan, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 13 hari. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.

“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ujar Nunung, Rabu (22/4/2026). 

Menurutnya, masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi. Nunung menyebut, tindak pidana itu motifnya untuk memperkaya diri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut