Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 hingga 20 April 2026. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin merinci, sebanyak 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dia menjelaskan, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 13 hari. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.
“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ujar Nunung, Rabu (22/4/2026).
Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLH
Menurutnya, masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi. Nunung menyebut, tindak pidana itu motifnya untuk memperkaya diri.