38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar
Senin, 01 Juni 2026 - 18:30:00 WIB
Dalam penggerebekan massal ini, polisi mengamankan total 38 orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Jaringan ini tidak hanya mempekerjakan warga lokal, melainkan juga melibatkan warga negara asing.
Komposisi para tersangka yang diamankan terdiri atas 27 WNI, 4 WN Myanmar dan 7 WN Nepal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut, seluruh tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.
Editor: Kastolani Marzuki