Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

Senin, 01 Juni 2026 - 18:30:00 WIB
38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar
Polda Jateng membongkar sindikat penipuan kripto internasional di Sukoharjo dan menangkap 38 tersangka lintas negara. (Foto: iNews/Nanang).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penggerebekan massal ini, polisi mengamankan total 38 orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Jaringan ini tidak hanya mempekerjakan warga lokal, melainkan juga melibatkan warga negara asing.

Komposisi para tersangka yang diamankan terdiri atas 27 WNI, 4 WN Myanmar dan 7 WN Nepal. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut, seluruh tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut