BANYUMAS, iNews.id – Polres Banyumas menangkap 11 pelaku penipuan bermodus undian berhadiah produk elektronik di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Dari puluhan korban, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Para pelaku penipuan ditangkap aparat Polres Banyumas di tempat terpisah. Penangkapan tersebut setelah para korban melaporkan kasus dugaan penipuan di sebuah supermarket itu ke Mapolres Banyumas, dua bulan lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan elektronik dan surat-surat kerja pelaku.
Polda DIY Ungkap Penipuan dengan Modus Investasi Perumahan
“Kami berhasil menangkap 11 pelaku dan enam orang lainnya masih DPO (daftar pencarian orang). Dari laporan yang kami terima, korban penipuan berjumlah 30 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya di Mapolres Banyumas, Selasa (12/3/2019).
AKP Yoga memaparkan, para pelaku yang ditangkap di antaranya pemilik barang, penanggung jawab stan, supervisior, dan marketing atau sales. Dalam kasus ini, korban diminta mengikuti undian berhadiah oleh sales promotion girl (SPG) produk elektronik yang mendirikan stan di Moro, salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto.
Menipu Berkedok Investasi Online, Ibu Hamil Dibekuk Polisi di Jakarta
Saat itu, korban rencananya hendak membeli setrika dan vacuum cleaner. Seorang SPG kemudian menarik mereka dengan alasan akan memberikan hadiah. Singkat cerita, untuk mendapatkan hadiahnya, korban dipaksa membeli produk dengan nilai hampir Rp7 juta.