Menipu Berkedok Investasi Online, Ibu Hamil Dibekuk Polisi di Jakarta
MAKASSAR, iNews.id – Seorang ibu hamil asal Kota Bengkulu ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di apartemennya di Jakarta. Tersangka diduga telah melakukan penipuan berkedok investasi online hingga merugikan korban mencapai Rp650 juta.
Tersangka bernama Hani Armita langsung dibawa ke Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat (4/1/2019). Sementara otak pelaku penipuan diketahui Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang sudah melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memaparkan, aksi penipuan berkedok investasi bodong ini terungkap setelah ada laporan dari para korban yang berasal dari Kabupaten Toraja, Sulsel. Mereka mengaku ditipu dengan total kerugian hingga Rp650 juta.
Hasil pemeriksaan, tersangka bersama WNA Nigeria bernama Ciko sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir. Modusnya dengan berpura-pura akan berinvestasi senilai 1,2 juta dolar Amerika Serikat (AS) di Indonesia dan menjanjikan para korbannya mendapat keuntungan besar.
Namun, agar investasi itu bisa dicairkan, harus membayar pajak. Para korban kemudian diminta untuk membayar pajak dengan menyetorkan uang kurang lebih sebanyak Rp650 juta ke salah satu rekening tersangka.