Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

11 Pelaku Penipuan Bermodus Undian Berhadiah Ditangkap di Banyumas

Rabu, 13 Maret 2019 - 13:05:00 WIB
11 Pelaku Penipuan Bermodus Undian Berhadiah Ditangkap di Banyumas
Sejumlah korban penipuan bermodus undian berhadiah menjelaskan kasus yang menimpa mereka di Mapolres Banyumas, Rabu (13/3/2019). (Foto: iNews/Saladin El Ayyubi)
Advertisement . Scroll to see content

Uang itu diserahkan dengan cara menransfer ke nomor rekening yang telah diserahkan. Belakangan, korban menyadari sudah menjadi korban penipuan dan bukan menjadi yang pertama ditipu. Para korban kemudian melapor ke Mapolres Banyumas.

“Modusnya, para pelaku menawarkan seolah-olah para korban ini mendapatkan hadiah dengan memberikan kupon berisi potongan harga dan hadiah melalui QR code yang memang semua isinya sama yaitu, paket hebat atau paket dashyat,” kata AKP Yoga Sanjaya di Mapolres Banyumas, Rabu (13/3/2019).

Adapun ke-11 tersangka penipuan yang ditangkap yakni, Mohammad Yusuf (31), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan; Al Dafara Ikhwan (20), warga Jalan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; Irwan Saniaga (35), warga Desa Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta.

Selanjutnya, Endang Sumarni (31), warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Purworejo; Jonny Susanto (30), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru; Lina Wati (27), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Alekad (20), warga Desa Sungai Semuntu, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Krisna Adi Wardhana (28), warga Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul; Veni Olivia Manik (27), Kecamatan Matraman, Jakarta; Ester Hutajulu (37), warga Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, dan Jefri Oktaviari (23), warga Teluk Bakung, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Banyumas dengan pelanggaran penipuan atau penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi berharap masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa segera melapor ke Mapolres Banyumas.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut