Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Vonis tersebut sesuai dakwaan pertama. Meski divonis satu tahun, Budi Budiman tetap ditahan. "Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujar Dennie Arsan Fatrika.
Hal memberatkan, tutur hakim ketua, terdakwa Budi Budiman, selaku kepala daerah tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan, dan mendapatkan status justice collaborator (JC) dari KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung pada Rabu (10/2/2021), tim JPU dari KPK menyatakan, Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai di Kementerian Keuangan (KemenKeu) berkaitan dengan pencarian Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Uang suap Rp700 juta diberikan secara bertahap oleh terdakwa Budi Budiman kepada tiga pihak, yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya, dan satu orang lagi atas nama Puji Hartono.
Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018.
Sedangkan Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Kedua pegawai Kemenkeu itu membantu pencairan pengajuan DAK APBD 2018 dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemkot Tasikmalaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Kemenkeu memenuhi permohonan itu dan mencairkan DID sebesar Rp44,6 miliar ke Pemkot Tasikmalaya. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasikmalaya menerima Rp375 miliar.
Editor: Agus Warsudi