Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK, Sekda Mengaku Kaget dan Prihatin
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Tasikmalaya Non-Aktif Budi Budiman Didakwa Menyuap Pegawai Kemenkeu

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:45:00 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Non-Aktif Budi Budiman Didakwa Menyuap Pegawai Kemenkeu
Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya non-aktif saat dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan tersangka. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Tasikmalaya non-aktif  Budi Budiman didakwa memberi suap Rp1 miliar kepada dua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dakwaan itu dibacakan tim JPU dari KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/12/2020).

Sidang tersebut dipimpin Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Bambang Lesmana yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan terdakwa.

Dalam sidang, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Budi Budiman melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi uang Rp1 miliar kepada pegawai negeri, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya," kata Yoga Pratomo, jaksa KPK di persidangan.

Jaksa Yoga mengemukakan, Yaya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Keuangan. Sedangkan Rifa merupakan PNS di Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut