Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Yoga Pramtomo, jaksa KPK mengatakan, Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, terdakwa Budi Budiman harus dijatuhi hukuman. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsidair kurungan empat bulan," kata Yoga.
Jaksa menyebut terdakwa Budi Budiman terbukti memberikan suap kepada dua petugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Yaya merupakan PNS di lingkungan Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Keuangan. Sedangkan Rifa merupakan PNS di Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.