Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Penelusuran Aliran Dana Arisan Bodong di Sumedang, Polisi Sita 1 Mobil Agya
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Penipu Modus Arisan Bodong Kerap Pamer Uang di TikTok dan Facebook

Jumat, 11 Maret 2022 - 18:11:00 WIB
Tersangka Penipu Modus Arisan Bodong Kerap Pamer Uang di TikTok dan Facebook
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang (kiri) saat konferensi pers perkembangan penyidikan kasus arisan bodong. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Humas menuturkan, para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening pelaku. Persoalan muncul ketika jadwal pengembalian dana dan keuntungan jatuh tempo, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. 

Belakangan, diketahui bahwa praktik lelang arisan itu fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.

Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut