Tersangka Penipu Modus Arisan Bodong Kerap Pamer Uang di TikTok dan Facebook
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap fakta lain terkait kasus penipuan dengan modus arisan online dengan tersangka pasutri MAW (34) dan HTP (35). Untuk menggaet korban, tersangka MAW kerap memamerkan uang di TikTok dan Facebook.
Fakta tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang. Dengan cara ini, sebanyak 150 orang terpedaya iming-iming pelaku MAW. Total kerugian akibat penipuan modus arisan bodog itu mencapai Rp 21 miliar.
"Di akun TikTok, WhatsApp, dan Facebook, tersangka kerap memamerkan uang. Itu bagian dari modus pelaku untuk menarik perhatian para korban. Korban tergiur dan mengharapkan keuntungan dengan menanamkan sejumlah uang kepada pelaku," kata Kasbudit IV Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Jumat (11/3/2022).
AKBP Adanan Mangopang menyatakan, korban penipuan modus arisan bodong itu tinggal di Kota/Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Cianjur. Mereka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan.
"Ada beberapa buruh karyawan pabrik yang tertarik karena keuntungan yang dijanjikan pelaku. Walaupun cuman Rp150.000, misalnya, tapi untuk mereka kan cukup berarti. Jadi mereka tertarik untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara singkat," ujar AKBP Adanan.