Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tipu 150 Orang dengan Modus Arisan, Pasutri asal Sumedang Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Anda Korban Arisan Bodong Jatinangor Sumedang? Lapor ke Hotline Ini 081320090955

Rabu, 02 Maret 2022 - 16:50:00 WIB
Anda Korban Arisan Bodong Jatinangor Sumedang? Lapor ke Hotline Ini 081320090955
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto dan Kasubdit V AKBP Adanan Mangopang menunjukkan bukti kasus penipuan lelang arisan bodong. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar membuka hotline pengaduan bagi mereka yang menjadi korban penipuan dengan modus lelang arisan yang dikelola tersangka MAW (34) dan HTP (35), warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penyidik menduga jumlah korban penipuan itu sebanyak 150 orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, aksi tersangka MAW yang dibantu suaminya HTP itu sudah berlangsung selama empat tahun. Selain mendapat keuntungan menggiurkan, anggota lelang arisan bodong MAW ini juga dijanjikan bonus Rp250.000 jika bisa mengget reseler. 

Selama empat tahun itu, tersangka MAW telah menggaet 150 orang dan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp21 miliar. "Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kami (penyidik Ditreskrimum Polda Jabar) baru memeriksa delapan korban," kata Kabid Humas Polda Jabar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung Selasa, (1/3/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp500 juta. "Dia (korban) tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian ditanamkan (menanamkan kembali dana ke MAW). Banyak juga yang begitu (Rp500 juta)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, tutur Kabid Humas, bakal mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan modus lelang arisan ini segera melapor ke Polda Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut