Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Sukabumi Ditahan Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Rp3,26 M, Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji Dinonaktifkan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:53:00 WIB
Tersangka Korupsi Rp3,26 M, Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji Dinonaktifkan
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Sekda Pemkab Majalengka Eman Suherman menonaktifkan Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji bernisial F lantaran terjerat kasus dugaan korupsi Rp3,26 miliar. Hal ini dilakukan untuk memperlancar yang bersangkutan dalam menjalani proses hukum.

"Kami hanya ikut prihatin dengan adanya kejadian ini. Terkait dengan persoalan hukumnya, kami hanya bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku saja, nggak boleh intervensi, dan biarkan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Eman, Selasa (18/10/2022). 

Kendati ada masalah hukum, tetapi Eman memastikan aktivitas di BPR Itu tetap berjalan. 

"Mudah-mudahan persoalannya cepat selesai. Insya Allah kejadian ini tidak akan berpengaruh kepada aktivitas di BPR. Artinya operasional BPR tetap jalan dan melaksanakan transaksi keuangan sebagaimana biasa," kata dia.

Terkait status F di BPR, Sekda memastikan yang bersangkutan dinonaktifkan dulu. "Agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap persoalannya, status pekerjaannya dinonaktiffkan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah inkrah pasti ada keputusan lebih lanjut lagi. sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut