Tawarkan PSK lewat WhatsApp, 2 Mami Ditangkap Polisi di Majalengka
MAJALENGKA, iNews.id - Dua orang 'mami', warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka karena menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat WhatsApp. Akibat perbuatannya, kedua perempuan itu terancam mendekam di penjara selama enam tahun.
Kedua muncikari itu masing-masing berinisial ASR alias Ayu, warga Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, dan IP alias RINA, warga Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga.
Keduanya ketahuan menjalankan aktivitas menyediakan jasa prostitusi lewat media sosial WhatsApp dan me chat. Keduanya ditangkap petugas di salah satu kamar Wisma di Jalan Pemuda, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Selasa (24/11/2020) kemarin.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap dua orang mami itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi daring.
"Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengendus lokasi kedua mami itu sekaligus menangkap keduanya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspose kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (26/11/2020).