Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lonjakan Permohonan SKCK, Ratusan Pencari Kerja Padati Polres Majalengka
Advertisement . Scroll to see content

Tawarkan PSK lewat WhatsApp, 2 Mami Ditangkap Polisi di Majalengka

Kamis, 26 November 2020 - 13:13:00 WIB
Tawarkan PSK lewat WhatsApp, 2 Mami Ditangkap Polisi di Majalengka
Polres Majalengka menghadirkan dua mami, pelaku penyedia prostitusi daring ke saat ekspose kasus, Kamis (26/11/2020). (Foto: Sindonews/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Dua orang 'mami', warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka karena menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat WhatsApp. Akibat perbuatannya, kedua perempuan itu terancam mendekam di penjara selama enam tahun.

Kedua muncikari itu masing-masing berinisial ASR alias Ayu, warga Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, dan IP alias RINA, warga Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga.

Keduanya ketahuan menjalankan aktivitas menyediakan jasa prostitusi lewat media sosial WhatsApp dan me chat. Keduanya ditangkap petugas di salah satu kamar Wisma di Jalan Pemuda, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Selasa (24/11/2020) kemarin.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap dua orang mami itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi daring.

"Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengendus lokasi kedua mami itu sekaligus menangkap keduanya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspose kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (26/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut