Tawarkan PSK lewat WhatsApp, 2 Mami Ditangkap Polisi di Majalengka
Dia mengatakan, penangkapan berawal saat Selasa kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua orang perempuan (PSK) bersama dengan seorang laki-laki yang bukan pasangan sahnya di sebuah kamar wisma. Diketahui bahwa satu orang perempuan tersebut difasilitasi oleh terlapor.
"Perempuan itu dijajakan terlapor untuk melayani tamu yang diduga akan melakukan perbuatan cabul di salah satu kamar wisma,” kata Kapolres.
Dia menjelaskan, dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku biasa menjajakan beberapa perempuan lewat mi chat dan WhatsApp. Terlapor menjajakan para PSK dengan cara mengirimkan foto-foto para perempuan melalui media sosial itu kepada para calon pengguna jasa para PSK.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku juga sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Majalengka. Aktivitas yang dilakukan pelaku berpotensi bisa menyebarluaskan kasus terkonfirmasi positif virus tersebut.
"Ini utuk menekan, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 supaya tidak makin menyebar. Ada info dari masyarakat, salah satunya prostitusi online. Tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat, keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.