Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Operasi Yustisi di Terminal Leuwipanjang Bandung, 17 Pelanggar Prokes Didenda Rp50.000
Advertisement . Scroll to see content

Kedapatan Tak Pakai Masker, 118 Warga Bandung Disuruh Push Up dan Olahraga

Kamis, 26 November 2020 - 12:00:00 WIB
Kedapatan Tak Pakai Masker, 118 Warga Bandung Disuruh Push Up dan Olahraga
Warga Bandung mendapat sanksi sosial dari Satpol PP karena melanggar prokes Covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 118 warga Kota Bandung, Jawa Barat, terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Akibat tak menerapkan protokol kesehatan (prokes), mereka dijatuhi sanksi sosial push up dan olahraga.

Warga yang tak mengenakan masker itu terjaring di seputar Perumahan Bandung City View 1, Kecamatan Mandalajati, Terminal Antapani saat petugas Sapol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi Prokes Covid-19 pada Rabu (25/11/2020).

“Operasi kemarin digelar di dua kecamatan. Tim pertama menemukan 19 pelanggar di Kecamatan Antapani. Sedangkan tim kedua, menjaring 106 pelanggar di Kecamatan Mandalajati,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kamis (26/11/2020).

Dia mengemukakan, dari ratusan pelanggar, sebagian besar dikenakan sanksi sosial. Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up. "Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan berat ringannya pelanggaran,” ujar Rasdian.

Kasapol PP Kota Bandung menuturkan, tujuh pelanggar dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000 per orang. Dari kegiatan operasi yustisi di dua tempat tersebut, petugas Satpol PP mengumpulkan denda sebesar Rp350.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut