Tawarkan PSK lewat WhatsApp, 2 Mami Ditangkap Polisi di Majalengka
Kamis, 26 November 2020 - 13:13:00 WIB
"Segala potensi kerawanan, penyebaran positif Covid-19 itu kita cegah. Kalau prostitusi kan, loh ini dari mana, kita tidak mengenal. Dia positif atau tidak, nanti dengan yang lain lagi. Nanti pulang ke rumah, ketularan. Kita lakukan penangkapan, tujuannya pemutusan mata rantai," katanya.
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dan KUHPidana.
"Sanksinya UU Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Editor: Maria Christina