Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis Herry Wirawan, Majelis Hakim: Terdakwa Tak Bantah Keterangan Saksi 
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Diwarnai Keributan

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:06:00 WIB
Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Diwarnai Keributan
Humas PN Bandung Baiyusra menyampaikan aturan yang boleh masuk ke ruang sidang vonis Herry Wirawan hanya yang bisa menunjukkan hasil tes swab antigen. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -  Sidang pembacaan vonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) diwarnai keributan. Pihak PN Bandung melarang semua wartawan masuk ke ruang sidang.

Hanya wartawan yang telah mengantongi hasil swab antigen negatif saja yang diperbolehkan masuk. Namun yang sangat disayangkan wartawan, aturan itu mendadak diumumkan oleh PN Bandung saat hari H sidang vonis.

Namun PN Bandung keukeuh melarang semua wartawan masuk tanpa mengantongi hasil tes swab antigen negatif. Menurut Humas PN Bandung Biayusra aturan itu disampaikan oleh Ketua PN Bandung.

"Rekan-rekan, saya menyampaikan, berdasarkan instruksi Ketua PN Bandung, kepada wartawan yang ingin masuk ke ruang sidang boleh, asal membuktikan hasil swab antigen. Jika tidak memiliki hasil swab antigen, tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Saya hanya menyampaikan (kebijakan) dari pimpinan," kata Baiyusra.

Aturan itu pun diprotes wartawan lantaran disampaikan mendadak. Akibatnya, tak cukup waktu untuk mendapatkan hasil swab tes antigen dalam waktu singkat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut