Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Vonis Mati, Herry Wirawan Dikawal Ketat Masuk Ruang Sidang PN Bandung 
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Ada Alasan Pemaaf, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:15:00 WIB
Tidak Ada Alasan Pemaaf, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Keluarga 13 santriwati meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyidangkan kasus pemerkosaan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Tak hanya hukuman mati, keluarga juga meminta hakim memvonis Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa.

"Keluarga mah tetap hukuman mati. Hukumnya maksimal," kata Yudi Kurna, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut, kuasa hukum keluarga korban, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/2/2022). 

Yudi Kurnia menyatakan, hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan predator seks anak itu. 

"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," ujarnya. 

"Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah," tutur Yudi yang mendampingi 11 dari 13 korban. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut