Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Herry Wirawan Kini Murung dan Cemas
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis di PN Bandung Besok

Senin, 14 Februari 2022 - 10:32:00 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis di PN Bandung Besok
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati bakal menjalani sidang vonis di PN Bandung, besok. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, besok, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim akan membacakan putusan hukuman terhadap Herry Wirawan yang selama 5 tahun memerkosa belasan anak didiknya itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, rencananya sidang pembacaan vonis terhadap Herry Wirawan akan berlangsung terbuka. Namun hadir atau tidaknya Herry di ruang sidang belum bisa dipastikan.

"Ya masih (sesuai jadwal sidang vonis Herry Wirawan digelar besok). Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," kata Kasipenkum Kejati Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/2/2022). 

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum dari Herry Wirawan, mengatakan, sidang vonis akan digelar sesuai jadwal yakni besok dan berlangsung secara terbuka. "Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira di PN Bandung.

Ditanya soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira pun tak bisa memastikan. Yang pasti, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok. "Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut