Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana: Pasal 340 Pembunuhan Berencana Selalu Punya Motif
Sebab itu penegakan hukum harus memahami terlebih dahulu memahami prinsip dasar tentang pembunuhan terkait penggunaan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.
"Inti dari pembunuhan itu sengaja merampas nyawa orang lain. Merampas nyawa itu ciri-cirinya adalah dia melakukan suatu perbuatan dan perbuatan itu membuat orang lain terampas nyawanya," ucapnya.
"Karena itu delik materil, maka intinya apa pun perbuatan yang dilakukan membuat terampasnya nyawa orang lain," ujarnya.
Mudzakkir mengatakan, letak perbedaan Pasal 338 dengan 340 yakni untuk pembunuhan tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah satu kesatuan. Namun pasal 340 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan terdapat jeda waktu.
"Memberikan kesempatan berpikir kepada para pelaku untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkannya. Tapi jika pelaku telah memilih untuk melaksanakan niat jahatnya, perbuatan pembunuhan tadi sengaja berencana," katanya.
"Karena itu sengaja berencana maka pembunuhan itu bermotif, memiliki motif. Jadi setiap pelaku pembunuhan 340 itu mesti memiliki motif, tujuan. Karena dia mempertimbangkan sedemikian rupa untuk menentukan bahwa yang hendak dihabisi nyawanya itu adalah orang tertentu," ucapnya.
Editor: Donald Karouw