Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana: Pasal 340 Pembunuhan Berencana Selalu Punya Motif

Kamis, 01 Agustus 2024 - 15:48:00 WIB
Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana: Pasal 340 Pembunuhan Berencana Selalu Punya Motif
Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Dalam sidang lanjutan ini, pakar hukum pidana Prof Mudzakkir dihadirkan kuasa hukum pemohon sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut diperuntukkan bagi pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam menjalankan aksinya.

Berbeda dengan Pasal 338 KUHP, di mana pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara spontanitas. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.

"Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa," ujar Mudzakkir dalam persidangan, Kamis (1/8/2024).

"Kalau yang Pasal 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya dalam bentuk kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbuatannya sama merampas nyawa orang lain," katanya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut