Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Hadirkan Bidan dan Keluarga Terdakwa
Disinggung soal dugaan penyelewengan bansos apakah menjadi dakwaan terpisah atau disatukan dengan kasus pencabulan, Kasipenkum menyatakan, masih menunggu jalannya persidangan. "Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kami lihat dengarkan," ujar Kasipenkum.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung sebelumnya, Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pesantren milik terdakwa Herry, tercatat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Namun bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Herry Wirawan.
"Ada beberapa dalam bentuk bantuan, seperti program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan (bantuan) atas nama anak-anak. Kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Kajati Jabar.
Editor: Agus Warsudi