Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Hadirkan Bidan dan Keluarga Terdakwa
"Mungkin dalam Minggu ini juga, bukan besok, (istri Herry Wirawan) dihadirkan di pengadilan," tutur Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (27/12/2021).
Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah seluruh saksi korban selesai dimintai keterangan, JPU Kejati Jabar akan memeriksa saksi lain, seperti saksi ahli dan dari instansi terkait.
Saksi lain yang juga akan dimintai keterangan, tutur Kasipendkum, keluarga terdakwa Herry Wirawan. Mereka akan dimintai keterangan terkait perbuatan terdakwa Herry. "Saudaranya (keluarga) Herry juga besok saksinya," tutur Kasipenkum.
Dodi Gazali Emil mengatakan, tim JPU juga akan memanggil pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terutama terkait penyaluran dana bantuan ke yayasan pendidikan keagamaan yang dikelola Herry Wirawan. Pemanggilan pejabat Kemenag ini untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan yang dilakukan Herry Wirawan.
Sebab fakta persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati anak yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan. "Minggu depan kami hadirkan juga orang dari Kementerian Agama sebagai saksi," ucap Dodi Gazali Emil.