Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Tipu Gelap, JPU Bersikeras Hadirkan Terdakwa Irfan dan Endang di Ruang Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dugaan Penipuan, Ini Kata Terdakwa Irfan soal Kasus yang Menjeratnya

Senin, 16 Januari 2023 - 21:35:00 WIB
Sidang Dugaan Penipuan, Ini Kata Terdakwa Irfan soal Kasus yang Menjeratnya
Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty dihadirkan di ruang sidang. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya, Endang Kusumawaty, kembali digelar di PN Bale Bandung, Senin (6/1/2023). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

Kedua terdakwa, Irfan dan Endang dihadirkan di ruang sidang. Mereka dihadirkan atas permintaan jaksa penunutut umum (JPU) dengan alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut. 
 
Dalam sidang majelis hakim lebih banyak mencocokkan antara yang disampaikan korban Stelly Gandawijaya dalam dakwaan dengan keterangan Irfan Suryanegara. 

Terdakwa Irfan tentu membantah keterangan yang disampaikan Stelly Gandawijaya. Ketika disinggung mengenai bisnis SPBU yang ada di Walahar, Kabupaten Karawang. 

Menurut Irfan, dia meminta dana talang kepada Stelly untuk bisnis pribadi tanpa mengajak berbisnis dan berjanji memberikan keuntungan kepada korban.

Irfan mengatakan, mendapat informasi tentang SPBU yang sudah tutup selama satu tahun di Walahar. Lalu, Irfan mendatangi SPBU tersebut dan bertemu dengan pemiliknya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut