Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Tipu Gelap, JPU Bersikeras Hadirkan Terdakwa Irfan dan Endang di Ruang Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dugaan Penipuan, Ini Kata Terdakwa Irfan soal Kasus yang Menjeratnya

Senin, 16 Januari 2023 - 21:35:00 WIB
Sidang Dugaan Penipuan, Ini Kata Terdakwa Irfan soal Kasus yang Menjeratnya
Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty dihadirkan di ruang sidang. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, kasus itu kemungkinan dapat masuk ke ranah perdata karena berupa utang piutang antara kedua belah pihak.

"Sekarang kami serahkan ke hakim. Hakim bisa menilai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada. Mau dilarikan kemana perkara ini," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, kasus ini bermula ketika Irfan dan istrinya dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam periode 2014-2019. Pasutri itu diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. 

Korban Stelly Gandawijaya juga sempat dirayu oleh dua tersangka untuk membeli sebidang tanah dan rumah. Nominal kerugian yang disampaikan oleh korban berubah-ubah. 

Dalam laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, kerugian yang diderita oleh korban senilai Rp77 miliar. Lalu, dalam dakwaan, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp55 miliar. Sedangkan, ketika memberi kesaksian di muka sidang, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp102 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut