Sidang Dugaan Penipuan, Ini Kata Terdakwa Irfan soal Kasus yang Menjeratnya
Irfan juga mengaku tidak pernah meminta kepada Stelly untuk membeli lima unit SPBU. "Di sini (keterangan Stelly) saudara bilang kalau mau untung harus ada lima SPBU dong. Pernah gak bilang gitu?" tanya Dwi.
"Tidak pernah," kata Irfan.
Terdakwa Irfan juga memberi penjelasan soal tanah di Pasiripis, Majalengka dan Gunung Karang, Sukabumi yang turut menjadi objek masalah dalam kasus ini.
Irfan mengatakan, tidak pernah menawarkan kepada Stelly untuk menanamkan sejumlah uang dan berbisnis tanah. Dia hanya menyampaikan kepada Stelly, harga tanah di sana bakal meningkat seiring pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.
"Ada pembicaraan keuntungan?" tanya Dwi.
"Nggak. Tidak ada," ucap Irfan.
Sementara itu, Raditya, kuasa ukum dari Irfan, mengatakan, kliennya tak pernah meminta pada Stelly untuk berbisnis SPBU tapi hanya meminta dana talang. "Pak Irfan meminta tolong talangin dulu beliin pom bensin," kata Raditya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan, ujar Raditya, unsur TPPU seharusnya tak dapat dikenakan karena pidana asalnya belum terbukti.