Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Tipu Gelap, JPU Bersikeras Hadirkan Terdakwa Irfan dan Endang di Ruang Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dugaan Penipuan, Ini Kata Terdakwa Irfan soal Kasus yang Menjeratnya

Senin, 16 Januari 2023 - 21:35:00 WIB
Sidang Dugaan Penipuan, Ini Kata Terdakwa Irfan soal Kasus yang Menjeratnya
Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty dihadirkan di ruang sidang. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Irfan juga mengaku tidak pernah meminta kepada Stelly untuk membeli lima unit SPBU. "Di sini (keterangan Stelly) saudara bilang kalau mau untung harus ada lima SPBU dong. Pernah gak bilang gitu?" tanya Dwi.

"Tidak pernah," kata Irfan.

Terdakwa Irfan juga memberi penjelasan soal tanah di Pasiripis, Majalengka dan Gunung Karang, Sukabumi yang turut menjadi objek masalah dalam kasus ini.

Irfan mengatakan, tidak pernah menawarkan kepada Stelly untuk menanamkan sejumlah uang dan berbisnis tanah. Dia hanya menyampaikan kepada Stelly, harga tanah di sana bakal meningkat seiring pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.

"Ada pembicaraan keuntungan?" tanya Dwi.

"Nggak. Tidak ada," ucap Irfan.

Sementara itu, Raditya, kuasa ukum dari Irfan, mengatakan, kliennya tak pernah meminta pada Stelly untuk berbisnis SPBU tapi hanya meminta dana talang. "Pak Irfan meminta tolong talangin dulu beliin pom bensin," kata Raditya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan, ujar Raditya, unsur TPPU seharusnya tak dapat dikenakan karena pidana asalnya belum terbukti. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut