Sidang Dugaan Penipuan, Ini Kata Terdakwa Irfan soal Kasus yang Menjeratnya
Di sana, dia bernegosiasi untuk membeli SPBU hingga disepakati nominal Rp12,5 miliar. Dia kemudian meminta kepada Stelly untuk menalangi dulu uang membeli SPBU itu. "Saya tidak berbisnis (dengan Stelly) di Walahar tapi hanya meminta ditalangi," kata Irfan Suryanegara.
"Bagaimana coba jelaskan," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianto.
Irfan menuturkan, saat meminta dana talang itu, tak ada sedikit pun pembicaraan dengan Stelly soal bisnis SPBU dan keuntungan.
Dengan demikian, dana talang Rp12,5 miliar itu merupakan utang. Karena utang, kepemilikan SPBU itu pun diatasnamakan istrinya, Endang Kusumawaty.
"Saya bilang tolong dibayari ya, oke katanya. Itu saya minta ditalangi," kata Irfan.
"Tidak ada kerja sama pembagian keuntungan?" tanya Dwi.
"Tidak ada," ucap Irfan.
"Maka dalam kata lain itu utang?" tanya lagi Dwi.
"Iya, Rp12,5 miliar," ungkap Irfan.
Begitu juga dengan pembelian SPBU di Cirebon dan Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Menurut Irfan, tak ada kaitannya dengan Stelly karena SPBU tersebut dibeli oleh Irfan dengan memakai dana pinjaman dari Bank Bukopin dan keuntungan dari bisnis indekos.