Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bukan Perong

Jumat, 05 Juli 2024 - 14:59:00 WIB
Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bukan Perong
Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di PN Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami sudah menunjukan bukti Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan. Itu sudah menegaskan sangat jelas, di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini," ucapnya.

Pihaknya pun menyayangkan Polda Jabar tidak bisa menunjukan bukti kuat untuk membuktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.

"Yang mereka sampaikan putusan-putusan pengadilan dengan 8 terpidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," ucapnya.

Dalam kesimpulan sidang praperadilan Pegi Setiawan, Insank menyebut Polda Jabar tidak mampu menunjukan dua alat bukti yang menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka pembunuhan.

"Makanya sejak awal dugaan kami polisi tidak mampu membuktikan dua alat bukti, ternyata faktanya ini benar. Tidak mampu dibuktikan," katanya.

"Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat," ucapnya lagi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut