Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bukan Perong

Jumat, 05 Juli 2024 - 14:59:00 WIB
Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bukan Perong
Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di PN Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim hukum Pegi Setiawan telah menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024). Dalam kesimpulannya, pihak pemohon menegaskan Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong.

Perwakilan tim hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai, perkara dalam sidang praperadilan ini sebenarnya sangat sederhana. Permohonan yang diajukan pihaknya dalam persidangan tersebut hanya berkaitan dengan salah tangkapnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Melihat perkara praperadilan ini dari awal, sebenarnya yang perlu kami tanggapi perkara praperadilan ini sangat simpel, sangat sederhana, karena kenapa? Dalam permohonan yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar Insank usai menyerahkan berkas kesimpulan di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Menurutnya, perdebatan yang terjadi antara pihaknya bersama Polda Jabar dalam fakta persidangan, sama-sama menguji bukti, apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong atau bukan.

"Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Seharusnya dari pihak termohon yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, mereka tunjukan buktinya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut