PT Bandung Beri Perhatian Serius terhadap Restitusi Korban Herry Wirawan
Ketiga, tutur Edwin, dalam setahun terakhir, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim khususnya pada isu restitusi. Hasilnya, terlihat sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi.
Salah satu yang menjadi perhatian LPSK adalah perkara Herry Wirawan. “LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada Kementerian PPPA kurang tepat,” ujarnya.
Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Edwin Partogi, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.
“Ternyata, dari pihak PT (Pengadilan Tinggi Bandung) telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara,” tutur Edwin.
Karena itulah, kata Wakil Kepala LPSK, langkah penuntut umum yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Bahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.