Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar

Senin, 11 Desember 2023 - 13:43:00 WIB
Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi (kiri) menunggu jawaban Polda Jabar terkait alasan menetapkan kliennya sebagai tersangka. (Foto: iNews.id/DOK)
Advertisement . Scroll to see content

"Mudah-mudahan besok kita dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka. Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," ujar Rohman Hidayat.

Menurut Rohman, apakah benar Polda Jabar memmliki dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi, dan Abi, atau hanya berdasarkan pengakuan Danu atau terdapat hal lain. 

Dengan waktu sidang yang dibatasi harus selesai tujuh hari, Rohman berharap pekan depan sudah terdapat putusan gugatan praperadilan. Setelah itu, tim kuasa hukum akan menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tunggu jawaban dari Polda Jabar. Selama ini kami tanda tanya nih. Kami enggak tahu yang menjadi dasar Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Bu Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka," kata dia.

Rohman mengatakan, saat rilis Polda Jabar beberapa waktu lalu, penyidik tidak menjelaskan alasan penetapan status tersangka Mimin, Arighi dan Abi. Ditreskrimum Polda JAbr hanya menyatakan, kliennya dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP dikaitkan dengan Pasal 340 yang menjerat Yosef Hidayah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut