Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 
Advertisement . Scroll to see content

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:54:00 WIB
Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap
Polres Karawang ungkap 20 kasus narkotika dan obat ilegal, amankan 24 tersangka serta sabu, sintetis, ekstasi, dan 30.000 obat keras. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

“Kemudian kami melakukan pengembangan melalui scientific investigation digital dan berhasil menangkap tersangka WA di Muaragembong, Bekasi dengan barang bukti 9.570 butir obat keras,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, pemasok utama obat keras ilegal tersebut diketahui berasal dari Aceh dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah hukum Polres Karawang,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut