Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 
Advertisement . Scroll to see content

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:54:00 WIB
Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap
Polres Karawang ungkap 20 kasus narkotika dan obat ilegal, amankan 24 tersangka serta sabu, sintetis, ekstasi, dan 30.000 obat keras. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

“Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba secara gratis,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain kasus narkotika, Polres Karawang juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total barang bukti 30.075 butir berbagai jenis obat.

Salah satu kasus besar terjadi pada Kamis (14/5/2026) dengan pengungkapan 17.640 butir obat keras di dua lokasi, yakni Batujaya, Karawang, dan Muaragembong, Bekasi.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka PP di Batujaya dengan barang bukti 8.070 butir obat keras.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut