Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Video Viral Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Cirebon: Bukan Kami yang Menetapkan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Cirebon Kota Beri Penjelasan Begini terkait Curhat Pelapor Jadi Tersangka Korupsi

Minggu, 20 Februari 2022 - 06:48:00 WIB
Polres Cirebon Kota Beri Penjelasan Begini terkait Curhat Pelapor Jadi Tersangka Korupsi
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. (Foto: iNews/MIFTAHUDIN)
Advertisement . Scroll to see content

"Rekan-rekan sekalian perlu kami informasikan bahwa setelah itu kami memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tersangka Supriyadi saat ini masih ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon dikarena tersangka Supriyadi dalam masa penahanan juga tersangkut kasus pidana lainnya," ucap Kapolres. 

Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU makan dilakukan pemanggilan kepada tersangka Sdri Nurhayati beberapa kali, panggilan pertama tidak hadir tanpa keterangan.

Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut.

"Perlu kami informasikan bahwa ada kewajiban penyidik untuk memenuhi kekurangan dari petunjuk jaksa sesuai Pasal 110 ayat 3 KUHAP, dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan dari jaksa penuntut umum," ujar Kapolres. 

Oleh karena itu merujuk dari petunjuk yang diberikan JPU pada berita acara koordinasi dan konsultasi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik bahwa dapat disimpulkan Nurhayati dapat dijadikan tersangka dan dapat dibuktikan berdasarkan  Pasal 66 ayat (2) Permendagri Nomor 20 tahun 2018.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Nurhayati tidak memberikan uang hasil pencairan dari rekerning desa kepada kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran namun uang tersebut diserahkan kepada kepala desa (kuwu). Terbukti telah melakukan sebanyak 16 kali penyerahan selama 3 tahun anggaran  yaitu 2018, 2019, dan 2020," tuturnya. 

"Kami dari kepolisian sudah bekerja secara normatif dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di mana kami dari penyidik Polri dalam menetapkan tersangka Nurhayati berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum dan telah melalui gelar perkara dan dapat dibuktikan bahwa tindakan Nurhayati tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," ucap Kapolres Cirebon Kota.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut