Polres Cirebon Kota Beri Penjelasan Begini terkait Curhat Pelapor Jadi Tersangka Korupsi
Setelah menerima informasi tersebut, kata AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya penyidik melakukan proses dan rangkaian penyelidikan dengan melakukan klrarifikasi terhadap beberapa saksi, juga melakukan penelitian dokumen, dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan proyek anggaran 2018, 2019, dan 2020.
"Selanjutnya juga meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit dan setelah itu penyidik menerima hasil audit dari hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Cirebon," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Setelah alat bukti dinyatakan cukup, ujar Kapolres Cirebon Kota, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 5 Juli 2021. Kemudian, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dengan memanggil saksi saksi, memeriksa keterangan ahli, dan juga melakukan penyitaan barang bukti.
Penyidik melengkapi alat bukti. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Supriadi pada 11 Oktober 2021.
"Setelah itu penyidik melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kepada jaksa penuntut umum pada 21 Oktober 2021. Pada 8 November 2021, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas kepada penyidik Polri dengan memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas dengan persyaratan formil dan materil yang disebutkan di dalam surat yang biasa kami sebut dengan P-19.