Polres Cirebon Kota Beri Penjelasan Begini terkait Curhat Pelapor Jadi Tersangka Korupsi
"Kemudian, penyidik melakukan pemberkasan kembali dengan melengkapi persyaratan formil dan materil dan selanjutnya mengirimkan berkas Kembali kepada jaksa penuntut umum pada 15 November 2021," ujar Kapolres.
Jaksa penuntut umum kembali memberikan petunjuk yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang diterbitkan pada 24 November 2021. Petunjuk dari Jaksa Penuntut umum adalah berbunyi agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada saksi Nurhayati karena perbuatan saksi nurhayati selaku bendahara diduga telah memperkaya dan menguntungkan tersangka Supriyadi selaku Kepala Desa (Kuwu) citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon.
Atas dasar petunjuk itu, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi pemeriksaan mendalam terhadap Nurhayati. Setelah itu, dilakukan gelar perkara yang meningkatkan status urhayati dari saksi menjadi tersangka. Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati.
"Penyidik mengirimkan beras perkara kepada JPU pada 22 Des 2021. Pada 30 Desember 2021, JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dikarenakan berkas dinyatakan belum lengkap (P-19). Setelah penyidik melengkapi persyaratan formil dan materil sesuai petunjuk JPU, selanjutnya mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU pada 17 Januari 2022," tutur AKBP M Fahri.
Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.