Polres Cirebon Kota Beri Penjelasan Begini terkait Curhat Pelapor Jadi Tersangka Korupsi
BANDUNG, iNews.id -Polres Cirebon Kota akhirnya angkat bicara terkait video viral berisi curahan hati (curhat) Nurhayati lantaran dijadikan tersangka dalam kasus korupsi. Padahal Nurhayati merupakan pelapor perkara tersebut.
Melalui keterangan tertulis, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar membeberkan duduk perkara sebenarnya dan kronologi kejadian sampai Nurhayati turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Assalamalaikum wr wb. Kami dari Polres Cirebon Kota menyampaikan perkembangan penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sdr Supriadi dan sdri Nurhayati," kata Kapolres Cirebon Kota mengawali keterangannya.
"Sebelum kami menyampaikan hasil perkembangan penyidikan, perlu kami informasikan kembali bahwa dalam sistem peradilan Pidana di Indonesia tidak hanya penyidik kepolisian, tapi ada juga kejaksaan yang melakukan penuntutan, pengadilan, advokat, Mahkamah Agung dan lapas (lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
"Selanjutnya, perlu kami informasikan beberapa hal sebagai berikut, penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan dari Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020, di mana ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber informasi yang lain pada tanggal 19 Oktober 2020," tutur Kapolres.