Soal Video Viral Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Cirebon: Bukan Kami yang Menetapkan
CIREBON, iNews.id - Sebuah video berisi curahan hati (curhat) Nurhayati, Bendahara Desa Citemu di YouTube viral lantaran ditetapkan tersangka korupsi. Padahal Nurhayati yang melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2018-2020 itu.
Menanggapi video viral itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin angkat bicara.
Kajari Cirebon mengatakan, penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan penyidik Polres Cirebon Kota. "Awal (berkas perkara) dilimpahkan ke kami itu tersangka (dugaan korupsi) Supriyadi, kepala desa," kata Hutamrin kepada wartawan.
Berkas kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan penyidik Polres Cirebon Kota itu, ujar Huramrin, kemudian diteliti jaksa. Tim jaksa mengembalikan berkas agar penyidikan dilanjutkan dengan catatan dan beberapa petunjuk dari jaksa. Kemudian pada 23 November 202, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi di Desa Citemu tersebut.
"Kesimpulannya (jaksa meminta) dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati jadi tersangka. Tidak ada. Kami memberikan petunjuk agar pendalaman karena kewenangan penyidik tidak ada yang lain," ujar Hutamrin.