Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 12:23:00 WIB
Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap
Kasus peredaran obat keras di Tasikmalaya, polisi menyita ribuan butir Tramadol, Hexymer, dan Double Y dari enam tersangka pengedar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang klasik namun terorganisir. Mereka memanfaatkan sistem Cash On Delivery (COD) untuk bertransaksi.

“Para pengedar ini memesan barang dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp. Setelah barang tiba, mereka menentukan titik temu untuk transaksi langsung di pinggir jalan,” katanya.

Tak hanya itu, Unit III Narkoba Polres Tasikmalaya juga mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Kecamatan Singaparna. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.300 butir obat keras. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak. Pengawasan dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.

“Pengawasan orang tua sangat krusial agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang jelas-jelas merusak masa depan dan kesehatan mereka,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut