Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN
Advertisement . Scroll to see content

Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

Kamis, 07 Desember 2023 - 13:03:00 WIB
Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi meminta perusahaan mematuhi Upah Minimum Kota (UMK/Kabupaten) 2024 yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp 3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.

"Kita harapkan apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi setiap perusahaan komit untuk menjalaninya," kata Dicky di Cimahi pada Kamis (7/12/2023).

Dicky mengatakan, pihaknya akan mengedarkan surat kepada setiap perusahaan, di antaranya yang berisi kepatuhan terhadap UMK yang sudah ditetapkan besarannya oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

"Surat sedang (proses), tidak hanya itu yang kita lakukan, da beberapa poin lain yang sedang saya konsepkan," kata Dicky.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan  dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK tahun 2024 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut