Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi
CIMAHI, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi meminta perusahaan mematuhi Upah Minimum Kota (UMK/Kabupaten) 2024 yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp 3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.
"Kita harapkan apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi setiap perusahaan komit untuk menjalaninya," kata Dicky di Cimahi pada Kamis (7/12/2023).
Dicky mengatakan, pihaknya akan mengedarkan surat kepada setiap perusahaan, di antaranya yang berisi kepatuhan terhadap UMK yang sudah ditetapkan besarannya oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
"Surat sedang (proses), tidak hanya itu yang kita lakukan, da beberapa poin lain yang sedang saya konsepkan," kata Dicky.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK tahun 2024 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.