Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi
"Nanti akan ada sosialisasi kepada perusahaaan. Surat juga nanti diedarkan setelah sosialisasi," ujar Febie.
Dia mengklaim selama ini rata-rata perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan upah sesuai keputusan yang dibuat pemerintah. "Kalau untuk kepatuhan Alhamdulillah di Kota Cimahi sebagian besar patuh," ucapnya.
Jika nantinya ada pelanggaran dimana ada perusahaan tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan, lanjut dia, akan ada sanksi sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Febie mengatakan, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mauoun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. "Bisa melapor ke Disnaker kota nanti kita bersurat ke pengawas nanti mereka yang menindalanjuti. Ada sanksi pidana, biasanya nanti yang melakukan pemeriksaan pengawas provinsi," ucap Febie.
Editor: Asep Supiandi