Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri-Oknum Kades Digerebek di Hotel Cisolok Sukabumi, Suami: Selingkuh sejak Januari 2023
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini PN Cibadak Sukabumi Gelar Sidang Perdana Perkara Perzinahan Oknum Kades asal Lebak

Kamis, 07 Desember 2023 - 11:19:00 WIB
Hari Ini PN Cibadak Sukabumi Gelar Sidang Perdana Perkara Perzinahan Oknum Kades asal Lebak
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Kasus dugaan perzinahan oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, bersama selingkuhannya sampai ke meja hijau. Sidang perdana dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/12/2023). 

Humas PN Cibadak, Yudistira Alfian mengatakan, Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Oknum Kades berinisial YH iu didakwa melanggar Pasal 284 Perzinahan. 

"Jadi didakwa bersalah, didakwanya Pasal 284 Perzinahan. Nanti sidang lanjutan Rabu tanggal 13 Desember mendengarkan keterangan saksi," kata Yudistira Alfian, Kamis (7/12/2023). 

Yudistira Alfian menyebutkan, YH menjalani persidangan perdananya itu tidak didampingi kuasa hukum. 

"Terdakwa hadir sendiri di persidangan tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut