Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Cimahi Bergerak Kepung Gedung Pakuan Rumah Dinas Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

Jumat, 01 Desember 2023 - 09:59:00 WIB
Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN
Buruh Jabar di flyover Pasupati. Mereka siap melawan SK Gubernur Jabar tentang UMK 2024. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Buruh di Kota Cimahi, mengaku kecewa berat dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang menolak usulan Pj Wali Kota Cimahi terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024. 

Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi sudah mengusulkan kenaikan UMK 2024 naik 15 persen atau Rp527.115, naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207. Namun Pj Gubernur Jawa Barat hanya menaikkan upah 2024 di Kota Cimahi sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.

"Yang pasti kesal dan marah karena SK udah ditetapkan walaupun aksi sampai habis-habisan tetap tidak akan ada perubahan," kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin.

Namun menurut Asep, perlawanan terhadap keputusan upah yang dinilai murah itu akan terus dilakukan kalangan buruh. Mereka berencana akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Upaya lanjutan itu menurut Asep akan diawali oleh para serikat pekerja dan serikat buruh di tingkat Provinsi Jawa Barat. "Maka alternatif untuk terus melakukan terhadap sistem upah murah ala rezim Jokowi (Presiden Joko Widodo), kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," sebut Asep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut