Pengakuan Kakek AS Tergiur Cabuli Siswi SMP di Tasikmalaya, Saya Lelaki Normal
Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya yang masih satu kampung dengharuan korban. Bahkan ada yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Diketahui, para pelaku diduga mencabuli korban secara bergiliran selama satu tahun terakhir. Selama itu, korban takut melapor karena diancam akan dibunuh oleh para pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah satu pelaku keceplosan bercerita pernah menggauli korban. Cerita itu lantas dilaporkan ke aparat desa dan selanjutnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 81 Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan tiga tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Pasal 82 terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kedua pasal itu mengancam para pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.