Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Kakek AS Tergiur Cabuli Siswi SMP di Tasikmalaya, Saya Lelaki Normal

Jumat, 27 November 2020 - 08:15:00 WIB
Pengakuan Kakek AS Tergiur Cabuli Siswi SMP di Tasikmalaya, Saya Lelaki Normal
Tersangka AS (kanan belakang) dan 8 tersangka pencabulan terhadap siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya yang masih satu kampung dengharuan korban. Bahkan ada yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

Diketahui, para pelaku diduga mencabuli korban secara bergiliran selama satu tahun terakhir. Selama itu, korban takut melapor karena diancam akan dibunuh oleh para pelaku.

Kasus ini terbongkar setelah satu pelaku keceplosan bercerita pernah menggauli korban. Cerita itu lantas dilaporkan ke aparat desa dan selanjutnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 81 Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan tiga tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Pasal 82 terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kedua pasal itu mengancam para pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut